Lampungku39– Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan Wan Abdurachman sebagai Pahlawan Daerah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung.
Penyerahan SK tersebut berlangsung dalam rapat paripurna istimewa peringatan HUT ke-61 Provinsi Lampung di Gedung DPRD Lampung, Selasa, 18 Maret 2025.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menyatakan bahwa penetapan Wan Abdurachman sebagai Pahlawan Daerah telah melalui proses yang panjang.
Ahli waris Wan Abdurachman menyambut baik penetapan gelar tersebut dan menyebut bahwa penghargaan itu sebagai semangat bagi keluarga serta hadiah istimewa bagi Provinsi Lampung.
Pada kesempatan yang sama, ia berharap Provinsi Lampung terus maju dan berkembang.
Wan Abdurachman adalah sosok yang memiliki kontribusi besar dalam memperjuangkan pembentukan Provinsi Lampung serta meletakkan dasar-dasar pembangunan di provinsi ini.
Perjalanan sejarah pembentukan Provinsi Lampung yang secara resmi terpisah dari Provinsi Sumatera Selatan pada 18 Maret 1964 tidaklah mudah.
Para pejuang Lampung, termasuk Wan Abdurachman, telah mengorbankan banyak waktu, tenaga, dan bahkan nyawa untuk merealisasikan impian masyarakat Lampung agar memiliki wilayah administratif sendiri.
Setelah kemerdekaan, langkah-langkah awal menuju pembentukan Provinsi Lampung membutuhkan keberanian dan strategi, serta kemampuan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam lingkup pemerintahan pusat.
Sebagai tokoh masyarakat dan pemimpin yang dihormati, Wan Abdurachman tidak hanya berperan dalam pembentukan Provinsi Lampung, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya di daerah ini.
Kontribusinya menjadikan Lampung sebagai provinsi yang mandiri dan memiliki identitas kuat di tengah-tengah perubahan dan perkembangan nasional.
Komitmen dan kepeduliannya terhadap kemajuan Lampung dapat dilihat melalui perannya dalam berbagai kegiatan pemerintahan, sosial, dan budaya yang dampaknya masih terasa hingga hari ini.
Menyadari pentingnya apresiasi terhadap jasa para tokoh yang berjasa, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) mengadakan verifikasi terhadap calon Pahlawan Daerah pada bulan Oktober 2024.
Verifikasi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung No. 26 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Gelar Daerah Kepada Pahlawan Daerah dan
Tokoh Daerah Provinsi Lampung, dengan menggunakan metode historis, wawancara, dan dokumentasi untuk memastikan keabsahan dan kelayakan setiap tokoh yang diusulkan.
Dengan latar belakang ini, usulan untuk mengangkat Wan Abdurachman sebagai Pahlawan Daerah Provinsi Lampung, diharapkan menjadi pengingat dan inspirasi bagi generasi sekarang untuk menghargai jasa para pendahulu yang telah mengorbankan segala upaya demi kemajuan Lampung.
Penganugerahan gelar Pahlawan Daerah kepada beliau diharapkan dapat memperkuat identitas lokal, menumbuhkan rasa kebanggaan masyarakat Lampung, dan mendorong semangat nasionalisme di tengah-tengah masyarakat.